31/12/2024
Jalur Sepeda

Ilustrasi jalur sepeda

Gowesku.com – Seorang driver ojek online (ojol) menendang pesesepda di jalur sepeda saat melintas di jalur khusus sepeda kawasan Jalan Sudirman-Thamrin. Lalu bagaimana aturan undang-undang dapat menjerat pelaku yang sengaha menerobos jalur khusus sepeda?

Insiden kekerasan terhadap pesepeda kembali terjadi di jalur khusus sepeda kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/12) pekan lalu. Kejadian ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pengemudi ojek online (ojol) menendang seorang pesepeda yang tengah merekam, hingga korban terjatuh dan tersungkur. Terlihat kepala korban terbentur beton pembatas jalur, menyebabkan ia tampak kesakitan.

Korban sempat meluapkan kemarahannya seraya berkata, “Marah lagi dong, kan jalan sepeda g**.”

Peristiwa ini bermula ketika sekelompok pesepeda tengah melaju di jalur khusus sepeda. Di sisi lain, seorang pengemudi ojol yang tengah membawa penumpang tampak melintas di jalur yang seharusnya steril dari kendaraan bermotor. Pengemudi ojol tersebut berusaha menyalip rombongan pesepeda, memicu ketegangan di antara kedua pihak.

Ketika salah seorang pesepeda mulai merekam aksi tersebut, pengemudi ojol secara tiba-tiba menendang pesepeda hingga terjatuh. Korban langsung tersungkur, sementara pelaku terekam jelas dalam video tersebut.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Meskipun, pihak kepolisian tetap bergerak proaktif menyelidiki lebih lanjut identitas pengemudi ojol tersebut.

“Yang bersangkutan belum membuat laporan polisi. Meski begitu, kami tetap menelusuri kejadian ini,” ujar Aditya dalam keterangannya.

Kini pihak kepolisian tengah menelusuri nomor pelat motor pengemudi ojol melalui rekaman video yang viral. Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara motor, untuk menghormati peraturan lalu lintas dan tidak memasuki jalur yang bukan peruntukannya.

Pelanggaran semacam ini kerap menjadi pemicu konflik antara pesepeda dan pengendara bermotor. Insiden kekerasan seperti yang terjadi baru-baru ini hanya menambah kompleksitas permasalahan dan mendesak perhatian serius dari otoritas terkait memperketat penegakan hukum di lapangan.

Larangan Kendaraan Bermotor Melintasi Jalur Sepeda

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia tegas menyatakan larangan kendaraan bermotor melintasi jalur sepeda. Kebijakan ini untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan para pesepeda.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) khususnya Pasal 106 ayat (2) menekankan bahwa setiap pengguna jalan harus mematuhi ketentuan tentang peruntukan jalur lalu lintas, termasuk jalur khusus sepeda.

Penggunaan jalur sepeda oleh kendaraan bermotor merupakan jenis pelanggaran terhadap hak pengguna jalur sepeda, yang harus steril dari kendaraan lain.

Sementara, Pasal 287 Ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Jalur khusus sepeda yang ditandai dengan marka berbentuk garis atau symbol khusus, termasuk dalam ketentuan rambu lalu lintas yang harus ditaati.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan menetapkan pedoman penyediaan jalur khusus sepeda serta larangan bagi kendaraan bermotor untuk melintas di jalur tersebut.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berpotensi membahayakan pesepeda, yang haknya telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggar yang melintasi jalur sepeda melalui tilang atau sanksi administratif lainnya.

Diharapkan penegakan hukum yang lebih tegas dan edukasi publik dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan, sehingga jalur sepeda dapat berfungsi sebagaimana mestinya.**

Baca Juga: 

Akhirnya Ada Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin, Keren!

Ngerusak Mata Kucing Jalur Sepeda, Bisa Disanksi!

Tinggalkan Balasan