13/12/2024

Kementerian Perhubungan akhirnya merilis aturan sepeda yang aman di jalan raya. Menhub Budi Karya Sumadi sudah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya.

Salah satu pasal tercantum syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan raya yakni harus ada:

  • Spakbor (dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai dengan aturan undang-undang)
  • bel
  • sistem rem
  • lampu
  • alat pemantul cahaya berwarna merah
  • alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  • pedal

Selain ada syarat-syarat tadi, sepeda yang digunakan juga wajib punya Standar Nasional Indonesia (SNI). Buat pesepeda yang gowes di malam hari, wajib pakai lampu dan menggunakan pakaian atau atribut yang memantulkan cahaya.

Jarak Aman Pesepeda dan Pengendara Lain di Jalan Raya, Sisain Minimal 1 Meter

Pesepeda juga harus menggunakan helm.

Nah ini yang menarik, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang bisa membahayakan penumpang. Dilarang juga untuk pakai payung saat berkendara, biar gak jatuh ya… 🙂

Yuk kita lihat sosialisasi aturannya di tautan ini: