29/03/2024
Mengutip situs resmi PT Kereta Api Indonesia, goweser bisa bawa sepeda ke dalam gerbong KA. Tidak semua jenis sepeda boleh masuk kereta api penumpang. Ada aturan ukuran dan berat yang harus dipenuhi. 
“Nah, untuk menjaga kenyamanan penumpang lain dan juga sepedamu, hanya sepeda lipat (folding bike) yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin Kereta, dengan berat max. 20 kg dan ukuran diameter roda max. 22 inci,” tulis PT KAI.
Sepeda harus dalam keadaan terlipat, komponennya tidak boleh mengganggu penumpang lain dan harus memenuhi standar aturan pada aturan bagasi kereta api.
Sepeda lipat tersebut harus diletakkan di dalam kabin penumpang, tidak diperbolehkan meletakkannya di kereta makan atau sambungan kereta.
Jika mau bawa sepeda yang lebih besar seperti MTB atau lainnya, KAI meminta penumpang menggunakan jasa KA kargo.
Nah itu dia aturan membawa sepeda di kereta api jarak jauh.